Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono.
Dirinya resmi memakai baju tahanan berwarna oranye setelah diperiksa oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola selama 14 jam. Dirinya baru keluar ruang penyidik sekira pukul 00.15 WIB, Selasa (26/3/2019) dini hari.
Jokdri hanya diam usai diperiksa polisi dan langsung masuk ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Baca: Survei Charta Politika: 76 Persen Pemilih Sudah Mantap dengan Pilihan Capes-Cawapresnya
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.