TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019) salah satunya menyebut nama Fadli Zon & Dahnil Anzar sebagai penyebar hoaks pertama.
Fadli Zon menyampaikan pertama kali Ratna Sarumpaet dianiaya melalui pemberitaan Tribunnews.com. Sedangkan Dahnil Anzar menyampaikan Ratna Sarumpaet dianiaya melalui Jawapos.com.
Hal itu disampaikan oleh saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kelanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Saksi itu adalah penyidik Polda Metro Jaya AKP, Niko Purba. Niko mengaku berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya.
Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.
"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.
"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.
"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.
"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.
Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa.
Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.