News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap di Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta

"Pembayaran dengan Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta lewat BCA," terangnya.

Saat ditanya oleh pihak JPU kapan pembayaran tersebut dilakukan, Nico mengaku tidak begitu mengingat hal tersebut.

"Tanggal 24 September 2018 dan seterusnya lupa," bebernya.

Nico juga mengatakan Ratna sempat dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapapun.

"Kami memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami menemukan tanggal 21, 22, 23 tidak ke-record. Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS (Ratna Sarumpaet) pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," jelasnya.

"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung namun keterangannya RS menyatakan tidak ada," terangnya.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika.

"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi saat dihubungi, Senin (25/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini