News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap di Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.

Menurut Joni, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putar rekaman CCTV

Dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, jaksa memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa memutar itu guna memastikan apakah rekaman tersebut yang dilihat AKP Niko Purba, salah satu penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

"Kami akan memutar rekaman CCTV, apakah benar itu record-nya?" ujar salah satu jaksa.

Niko bersaksi bahwa rekaman CCTV yang diputar adalah rekaman video yang ia lihat di RS Bina Estetika pada 2 Oktober 2018.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, video itu diambil pada 24 September 2018.

Saat itu, terdakwa Ratna akan meninggalkan rumah sakit setelah melakukan operasi bedah wajah.

"Dari pengamatan CCTV, kami tidak menemukan rekaman CCTV tanggal 21-23 September 2018 karena tidak te-record. Kami lihat ada (rekaman CCTV) tanggal 24 September 2018. Di situ kami lihat ada yang kami duga Ibu Ratna Sarumpaet keluar dari rumah sakit menggunakan taksi," kata Niko.

"(Video) itu yang te-record saat awal (saya) ke rumah sakit. Saya merekam melalui handphone lalu dipindah ke flashdisk untuk dijadikan barang bukti," katanya.

"Yang mana yang saudara pikir adalah Ibu Ratna Sarumpaet?" tanya jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini