TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2019 tinggal menyisakan tak lebih dari 30 hari. Bawaslu RI selaku salah satu penyelenggara Pemilu 2019 yang bertugas mengawasi, menjadi pusat perhatian publik, selain juga KPU.
Apalagi tepat pada Minggu (24/3) kampanye terbuka bagi seluruh peserta terbuka resmi diumumkan hingga tanggal 13 April 2019, atau empat hari jelang pencoblosan.
Terkini, Bawaslu tengah dihadapi oleh maraknga tagar #INAelectionObserverSOS di media sosial.Seperti diketahui, tagar tersebut digaungkan oleh warganet untuk mengikutsertakan lembaga pengawas asing dalam memantau proses pemilu, dalam hal ini Pilpres, hingga 17 April 2019, bahkan hingga perhitungan suara tiba.
Tak hanya soal lembaga pemantau asing, Ketua Bawaslu RI, Abhan juga memberikan pandangannya dan catatan soal pelanggaran kampanye, serta bagaimana Abhan menegaskan bahwa Bawaslu tidak berada di salah satu pihak dalam kontestasi politik tahun ini.
Berikut petikan wawancara Tribun dengan Ketua Bawaslu RI, Abhan:
Tribun: Ini sudah memasuki hari ketiga kampanye terbuka, pengamatan Anda dalam 3 hari ini soal berjalannya kampanye terbuka bagaimana?
Abhan: Saya kira masih wajar dan semoga enggak terlalu banyak pelanggaran yang substantif. Ada beberapa kejadian di Makassar, dan ini sedang ditindaklanjuti oleh kawan-kawan di sana soal kampanye salah satu paslon tertentu, kemudian ada partai yang bukan pendukungnya berada di situ.
Tribun: Sebenarnya bagaimana cara efektif Bawaslu dalam pengawasan kampanye terbuka bagaimana?
Abhan: Kami punya jajaran dari pusat hingga tingkat daerah. Kami pastikan jajaran pengawasan di daerah karena zona itu sangat luas. Misal zona A ada Sumatera. Hari ini misalnya di mana, tetap dari provinsi sampai kecamatan, sampai desa tetap dilakukan pengawasan.
Baca: Pendeta Perempuan Muda Melindawati Zidemi Tewas, 'Anak Itu Bilang, Tante Aku Diculik'
Tribun: Kalau pengawasan door to door untuk mencegah black campaign atau money politic seperti apa?
Abhan: Memang kami kan butuh partisipasi masyarakat, tidak semua karena jumlah kami kan terbatas, sementara kegiatan juga banyak. Inilah pentingnya partisipasi masyarakat untuk turun semua ke bawah.
Tribun: Soal mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, untuk sekarang ini berbeda tidak dengan sebelumnya, dalam hal kampanye terbuka ini?
Abhan: Sama saja, hanya ini kan soal waktu masa kampanye rapat umum ini 21 hari, kemudian kampanye yang bentuk lainnya sudah dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Yang membedakan waktu saja.
Tribun: Waktunya penanganannya sampai berapa lama?