News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Distribusi Pupuk, KPK Duga Transaksi Bukan yang Pertama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (27/3/2019).

Soal praktik rasuahnya, KPK menduga ada penyerahan uang yang diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk melalui kapal.

Baca: KPK OTT Pejabat BUMN, Tidak Anggota DPR yang Ikut Diamankan

"Jadi kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Adapun Febri Diansyah mengungkap jika transaksi tersebut terjadi bukan untuk pertama kalinya.

"Selain itu kami mengidentifikasi diduga ini bukan pemberian pertama," katanya.

Febri Diansyah menambahkan, dalam gelaran OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika.

"Ada uang juga yang diamankan sebagai barang bukti oleh tim dalam pecahan mata uang rupiah, dan dolar Amerika. Nanti informasi lebih detail terkait dengan jumlah, akan disampaikan lebih lanjut pada konferensi pers besok," katanya.

Selain uang, jelas Febri, KPK juga mengamankan 7 orang, salah satunya direksi pada sebuah perusahaan BUMN.

"Dari 7 orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK, tidak ada anggota DPR RI. Jadi dari 7 orang tersebut unsurnya adalah dari direksi BUMN, kemudian pihak swasta dan ada 1 orang pengemudi atau driver yang dibawa ke kantor KPK," ucapnya.

Baca: Ketua KPK Benarkan Ada OTT di Jakarta

Saat ini, 7 orang yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang terjaring OTT tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini