TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Tiga terpidana tersebut merupakan bekas pejabat di Sinar Mas Grup.
Di antaranya Eddy Saputra Suradja, Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama; Willy Agung Adipradhana, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah; dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah.
"Siang ini, 28 Maret 2019 telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I – Tangerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, 3 pejabat eks Sinar Mas Grup tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Putusan terhadap 3 orang ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.
Baca: Mengaku Ruangannya Pengap, Romahurmuziy Minta Tambah Ventilasi di Sel Rutan KPK
Sekadar informasi, 3 mantan pejabat Sinar Mas Grup itu terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta.
Suap tersebut diberikan kepada Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.
Suap diberikan agar DPRD menghentikan kasus pencemaran Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Suap itu juga diberikan agar DPRD Kalteng tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.