News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Bawaslu Sebut Kasus Bowo Sidik Pangarso Sebagai Peringatan Dini Antisipasi Praktik Politik Uang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat ditemui usai diskusi media di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Arief bilang, pihaknya baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.

Hal itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, tentang aturan pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT.

"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ungkap Arief.

KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan sejak Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar.

KPK menduga penerimaan suap kepada Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegannya di Pemilu 2019. Sejumlah uang itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop, diduga untuk serangan fajar di hari pencoblosan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini