News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurator Diminta Tidak Pilih-pilih Kasus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (Ikapi), melantik sebanyak 93 anggota baru pada malam Inagurasi angkatan ke VIII, di Hotel Santika Primier, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah profesi kurator semakin bertambah. Hal ini, setelah Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (Ikapi), melantik sebanyak 93 anggota baru pada malam Inagurasi angkatan ke VIII, di Hotel Santika Primier, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3/2019).

Pendiri Ikapi sekaligus Anggota Dewan Pembina, Swandi Halim, meminta kepada anggota baru agar tetap menjaga integritas profesi kurator dan mengedepankan sikap rendah hati pada sesama. 

Selain itu, dia mengingatkan supaya tidak memilih dan memilah kasus berdasarkan ukuran besar dan kecil. 

“Saya harap punya sikap profesional dan rendah hati, jangan pilih-pilih kasus," kata dia, Kamis (28/3/2019).

Baca: Ara Sirait dan Dadang Terima Tiga Deklarasi Dukungan Warga Bogor untuk Jokowi-Kiai Maruf Amin

Dia mengungkapkan, predikat kelulusan angkatan VIII mencapai 90 persen. Mereka telah melewati  mekanisme dan tahapan seleksi cukup panjang, bahkan sulit. Namun, berkat kerja keras dan semangat tinggi, mereka lulus dengan predikat baik.

Menurut dia, tingkat kelulusan itu menandakan Ikapi membuktikan diri dan diperhitungkan organisasi lain bahkan di pemerintah. Ikapi sudah bekerjasama dengan Kemenkumham, memberikan masukan tentang rumusan peraturan mengenai kepailitan.

“Selama 17 tahun, Ikapi semakin berkiprah dan duduk bersama komite di Kemenkumhan, merumuskan kebijakan profesi kurator dan memperperkaya hukum kepailitan. Dan memberikan masukan kepailitan yang sedang digodok saat ini,” kata dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikapi, Irfan Aghasar, menyinggung regulasi perlindungan kurator. Sejauh ini, dia memandang perlindungan kurator masih kurang, karena regulasi yang ada kurator kerap mendapatkan diskriminasi. 

“UU kepailitan kurang memberikan perlindungan, di UU banyak kurator dikriminalisasi padahal sudah sesuai  UU. Sehingga debitur melaporkan secara pidana, jadi aspek perlindungan hukum masih kurang,” kata dia.

Adapun, Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Perwakilan Ikapi Daerah, Tisye Erlina Yunus, meminta kepada anggota baru menjalankan tugas dan profesi tetap mengedepankan etika dan profesionalitas.

“Jagalah integritas kurator jagalah etika profesi sebagai pengurus Ikapi,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini