Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).
Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bowo Sidik, Tersangka Sempat Melarikan Diri
Sejumlah mantan pegawai dan pegawai aktif PT Pertamina (Persero) dihadirkan sebagai saksi.
Di antaranya, yaitu pensiuanan spesialis geokimia di Pertamina, Hardjo Basuki dan Ahli Geofisika Pertamina, Waluyo.
"Saya sebagai spesialis geokimia memastikan di blok itu ada dapurnya. Dapurnya harus dipastikan sudah mateng untuk menghasilkan migas," ujar Hardjo kepada hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).
Dia menjelaskan, kajian dilakukan berdasarkan sejumlah data.
Antara lain peta geologi mineral untuk melihat distribusi batuan di Victoria Selatan, lalu peta kontur struktur untuk melihat pola permukaan.
Baca: Video Lokasi Melinda Ditemukan Tewas Sudah Diperhitungkan, Pelaku Mengaku Suka
Selain itu, Hardjo menggunakan data pola stratigrafi yang menggambarkan urutan batuan dari yang paling tua ke paling muda. Hardjo pun menggunakan informasi soal geotermal gradien.
"Itu yang memastikan saya si batuan induk itu sudah cukup matang," kata dia.
Setelah mendapatkan kajian, hasil dipresentasikan dan disetujui. Kemudian hasil kajian Hardjo digunakan sebagai syarat melakukan akuisisi blok BMG.
Sementara itu, Ahli Geofisika Pertamina Dr Waluyo mengaku sudah mengkaji upside potential. Menurut dia, upside potential adalah potensi yang masih harus dibuktikan dengan pemboran.
"Sebagai ahli geofisika saya ditugaskan menghitung besaran cadangan upside potential," kata Waluyo.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Dari perhitungan, dia memprediksi blok BMG memiliki upside potential 10 juta barel. Hasil ini pun sudah dipresentasikan ke tim teknis akuisisi Blok BMG.