Menurut dia, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman supaya bisa mencoblos.
Apabila masyarakat, ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan.
Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti.
"Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak menjadi satu-satunya syarat untuk dapat memilih di Pemilu 2019 yang akan dilakukan pada 17 April 2019.
MK memutuskan itu saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, pada Kamis (28/3/2019).
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 384 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
MK menyebut dalil permohonan a quo, yaitu berkenaan dengan Pasal 384 ayat (9), UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan kartu identitas lainya, yaitu KTP non-elektronik, surat keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, atau alat identitas lainnya yang dapat membuktikan yang bersangkutan mempunyai hak memilih, seperti Kartu Pemilih yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum" adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.