News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengguna Aplikasi DPR Now! Naik Signifikan, Komisi X Paling Banyak Dapat Aduan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Bambang Soesatyo

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aplikasi DPR Now! alami peningkatan secara signifikan. Terbukti, hingga 31 Maret 2019 jumlah pengunduhnya sebanyak 9.435 pengguna.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pengguna yang sudah lengkapi data dirinya sebesar 1.115 orang, dengan rincian 900 akun perempuan dan 215 laki-laki.

"Jika dirinci lebih lanjut, pada 28 Februari 2018 terdapat 8.861 member. Meningkat menjadi 9.036 member pada 10 Maret 2019. Naik lagi menjadi 9.273 member pada 17 Maret 2019. Pada 24 Maret 2019 menjadi 9.362 member dan mencapai 9.435 member di akhir 31 Maret 2019," tutur pria yang akrab disapa Bamsoet, di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Melihat perkembangan aplikasi DPR Now! yang cukup signifikan, Bamsoet mengimbau kepada para member (anggota tetap) agar ketika melakukan registrasi benar-benar melengkapi data-data yang dibutuhkan.

Karena itu berdampak pada kemudahan kroscek ataupun tindak lanjut pengaduan mereka, sekaligus juga menjalin komunikasi dua arah antara DPR dan masyarakat.

Baca: Sukadi Bacok Teman yang Selingkuhi Istri di Mojokerto, Ini 8 Faktanya

Baca: Dari Menhub Hingga CEO Gojek Bakal Hadiri Seminar Himpuni di JIExpo

"Hal ini agar memudahkan DPR RI dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan. Sehingga, bisa terjalin komunikasi dua arah antara DPR RI dengan masyarakat dan juga sebaliknya," ujar dia.

Lewat aplikasi DPR Now!, masyarakat bisa mengetahui berbagai program dan fungsi yang dijalankan DPR RI. Mereka juga bisa melihat aktivitas dan denyut nadi para wakil rakyat di DPR, hingga memantau kegiatan sidang secara real time.

Aduan terbanyak di Aplikasi DPR Now! pada bulan Maret, menyasar Komisi X DPR RI dengan 16 pengaduan. Sementara 4 pengaduan masing-masing ditujukan ke Komisi I, II dan III DPR RI.

Alasan Komisi X paling besar mendapat laporan pengaduan karena mereka punya membidangi pondasi utama bangsa seperti pendidikan, olahraga dan sejarah.

Dari seluruh aduan, keluhan terbanyak ada pada kualitas perpustakaan yang kurang memadai.

Namun dari sisi legislasi, Bamsoet menjelaskan DPR RI sejatinya sudah membuat 4 Undang-Undang terkait perpustakaan, naskah kuno, pengembangan perbukuan serta penyelamatan karya intelektual.

Hal itu dituang dalam UU Nomor 43/2007 tentang Perpustakaan, UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 3/2017 Sistem Perbukuan dan UU Nomor 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Kara Rekam.

Untuk memantau peraturan itu diterapkan dengan baik pada tingkat bawah, DPR lewat fungsi pengawasan sengaja lakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat kondisi perpustakaan di daerah.

Kegiatan itu sekaligus juga mencari penyebab dan solusi yang terjadi di tengah masyarakat.

"Dengan demikian bisa menjadi input berharga dalam mencari solusi terbaik," terang Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini