Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama masa penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet kerap dijenguk teman dan kerabatnya,.
Atiqah Hasiholan juga kerap menjenguk ibundanya di Rutan Polda Metro Jaya. Bahkan, aktris Indonesia ini menjaminkan dirinya agar ibundanya mendapat penangguhan penahanan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratna Sarumpaet Menatap Tajam Amien Rais yang Duduk Menjadi Saksi Sidang Kasus Berita Bohong
Penulis: Arie Puji Waluyo