Febri mengatakan uang suap yang disimpan dalam 400 ribu amplop tidak berkaitan dengan Pilpres.
Amplop yang ditaruh dalam 82 kardus dan 2 boks kontainer itu digunakan Bowo untuk kepentingan pencalonannya sebagai legislator petahana.
Diketahui, Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
"Amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai dengan saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan Pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II," ujar Febri.
Febri bahkan dengan tegas menyatakan fakta hukum yang didapat selama proses penyidikan, termasuk pengakuan Bowo selama pemeriksaan, uang suap itu murni untuk Pileg.
Untuk itu, komisi antirasuah meminta semua pihak tidak menarik kasus ini ke Pilpres.
"Ya tentu dari berbagai bukti yang diapatkan, termasuk juga keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Jadi, dari fakta hukum yang ada diduga untuk kebutuhan Pileg," ujarnya.
Gandeng Bawaslu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan menggandeng Bawaslu guna menyelidiki temuan cap jempol dalam amplop yang disiapkan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
Menurutnya, komisi antirasuah fokus menangani kasus dugaan suap yang menjerat Bowo yang juga calon anggota legislatif DPR daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Baca: Berapa Lama Waktu Dibutuhkan KPK Membuka 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik?
"Korupsinya dulu saja yang prioritas, yang di luar kewenangan KPK nanti KPK koordinasikan dengan Bawaslu," kata Saut kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Awalnya saat mengumumkan status tersangka Bowo, KPK menyebut terdapat cap jempol dalam amplop.
Lembaga antikorupsi hanya menyatakan amplop sebanyak 400 ribu lembar itu untuk kepentingan Bowo 'nyaleg'.
KPK mengklaim amplop yang total seluruhnya berisi uang sekira Rp 8 miliar itu tak digunakan Bowo untuk kepentingan Pilpres 2019.