"Dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Kronologi penangkapan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam operasi senyap yang dilakukan KPK di Jakarta sejak Rabu, 27 Maret 2019 sore hingga Kamis, 28 Maret 2019 dini hari.
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang di Jakarta.
Orang yang diamankan di antaranya Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR RI, Asty Winasti (AWI), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo (SLO), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Indung (IND), Swasta PT INERSIA, Manto (MNT), Bagian Keuangan PT INERSIA, Siesa Darubinta (SD), swasta dan dua orang sopir.
Adapun kronologi penangkapan, sebelumnya tim KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang dari AWI kepada IND.
Baca: KPK Kuak Misteri Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso
Transaksi tersebut berlangsung di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
IND, kata Basaria, diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang sejumlah Rp89,4 juta dari AWI.
Di mana uang itu disimpan dalam sebuah amplop coklat.
Di lokasi yang sama, tim juga mengamankan SLO, MNT dan sopir IND.
"Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Basaria.
Kemudian di lokasi yang sama, SD diamankan tim KPK sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak berlama-lama, ketujuh orang yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor lembaga antirasuah itu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Basaria, timnya kembali menelusuri keberadaan BSP hingga akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.
Sempat kabur
Basaria menjelaskan, kenapa antara penangkapan sopir BSP dan BSP sendiri terdapat rentang waktu yang cukup lama.
Katanya, prosedur untuk bisa masuk ke apartemen cukup sulit, sehingga BSP yang sudah mengendus adanya tim KPK berupaya untuk melarikan diri.
"Sopirnya memang diambil di apartemen Permata Hijau, yaitu sore sekitar pukul 16.30. Tim kita sudah tau yang bersangkutan di kamar berapa. Tapi sulit untuk memasuki apartemen itu kan, kita harus punya prosedur yang banyak. Sehingga makan waktu yang cukup lama. Nah waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," paparnya.
"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah Iokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," imbuh Basaria.
Dalam perkara ini, Bowo tidak sendirian.
KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.
Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton.
Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.