TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit.
Romahurmuziy yang kini menyandang status tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019.
Sebetulnya Romahurmuziy semenjak mendekam di Rutan KPK, sudah mengeluh sakit dan sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.
Baca: KPK Duga Pejabat Kemenag Terlibat dan Kerja Sama dengan Romahurmuziy
Bahkan, Romahurmuziy sempat absen dari pemeriksaan KPK saat akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (21/3/2019).
Saat itu, KPK mengonfirmasi bila Romahurmuziy mengeluh tidak bisa tidur semenjak menjadi penghuni Rutan KPK.
Baca: Sakit, Romahurmuziy Dirawat di RS Polri
Romahurmuziy ditahan KPK mulai, Sabtu (16/3/2019) setelah dirinya tertangkap tangan KPK di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Susah tidur
Romahurmuziy alias Rommy sebelumnya mengaku sulit tidur ketika akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (21/3/2019).
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menjelaskan alasan Romahurmuziy tidak bisa menjalani pemeriksaan saat itu.
"Tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Baca: RS Polri: Romahurmuziy Alami Pendarahan Saat Buang Air Besar
Kemudian dokter KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Romahurmuziy.
Menurutnya, beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar dab dokter pun memberinya obat.
Jumat (22/3/2019) Rommy pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.
"Jadi dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS (rumah sakit) atau tindakan lain," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).