Menurut Febri Diansyah susah tidur merupakan hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.
"Biasanya keluhan tersebut itu terjadi kalau seseorang misalnya pindah atau berada dalam kondisi yang baru, apalagi ini kondisi barunya itu kan di rutan ya," kata Febri Diansyah.
Mengaku punya penyakit
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019) Romahurmuziy mengungkapkan alasan dirinya tidak bisa menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Romahurmuziy mengaku selama ini dirinya mengidap penyakt dan belum sempat diperiksakan.
Baca: KPK Periksa Ketua KASN Jadi Saksi untuk Romahurmuziy
Menurut dia, dokter KPK yang memeriksa dirinya dinilai belum dalam kapasitas mampu untuk melakukan pengobatan.
Sehingga, Romahurmuziy pun meminta untuk melakukan pengobatan di luar Rutan.
"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.
Dibantarkan sejak 2 April
KPK seharusnya memperpanjang masa penahanan Romahurmuziy, Kamis (4/4/2019).
Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam pembantaran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019 karena sakit.
Baca: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy
"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/4/2019).
Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sakit yang diderita Romahurmuziy.
"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganannya perlu dilakukan di luar rutan," kata Febri.