TRIBUNNEWS.COM - Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum? Berikut penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik.
Kasus siswi SMP dikeroyok di Pontianak sedang menjadi perhatian publik dan berita viral di media sosial.
Banyak warganet yang merasa geram dengan kelakukan 12 siswi SMA pengeroyok siswi SMP di Pontianak tersebut.
Bahkan, tanda pagar (tagar) Justice For Audrey sedang jadi trending di Twitter dan Instagram.
Nah jika kamu salah satu orang yang bersimpati dengan Audrey, pasti kamu punya satu pertanyaan ini di dalam hatimu: 'Bisakah 12 siswi SMA pengeroyok Audrey diproses secara hukum?'
Untuk menjawabnya, coba simak penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ramik, berikut ini.
• Geram dengan Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Masih Bisa Diadili
• JusticeForAudrey, Hotman Paris Ikut Perjuangkan Kasus Audrey, Minta Jokowi Angkat Bicara Segera
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
• Pesan Menyentuh Audrey #JusticeForAudrey dari Ranjang RS, Wajah 12 Siswi SMA Pengeroyok Viral
Erma sendiri mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus pengeroyokan siswi SMP ini.
Menurutnya, cara penanganan pihak berwajib sudah tepat, yakni dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mengutip dari Tribun Pontianak, “UU yang dibentuk ini merupakan kemajuan dalam konsep pemidanaan di Indonesia,” katanya melalui rilisnya, Rabu (10/4/2019).
Legislator asal Kalimantan Barat itu menjelaskan, dalam UU SPPA, definisi anak adalah mereka yang sudah melewati usia 12 tahun namun masih belum 18 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>