TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tony Rasyid, menilai pemberian uang atau barang jelang waktu pemungutan suara merupakan sesuatu yang awam terjadi.
Menurut dia, masyarakat di daerah mengibaratkan fenomena money politic sebagai 'panen raya'.
"Di daerah, di kampung itu panen raya. Ada tim menyebar. Pembagian amplop saat serangan fajar dari dulu," kata Tony Rasyid, dalam sesi diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Salah satu contohnya, kata dia terbukti dari tertangkapnya anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, melalui operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan penyidik KPK.
Bowo diduga mengumpulkan uang hasil suap untuk serangan fajar di Pemilu Legislatif 17 April 2019.
Bowo merupakan Caleg DPR dari partai Golkar yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan peserta pemilu lainnya akan melakukan cara yang sama seperti Bowo. Hanya saja, menurut dia, setelah tertangkapnya Bowo, maka akan dilakukan modus operandi baru.
"Hanya saja (Bowo,-red) apes itu tertangkap. Apakah caleg lain tidak menyiapkan? Menyiapkan uang gede untuk di wilayah lain. Memiliki ruang sempit dan harus mengatur strategi baru," kata dia.
Baca: Survei Indomatrik: Elektabilitas Prabowo-Sandi Ungguli Jokowi-Maruf
Sementara itu, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai, perbuatan money politic itu masuk dalam kategori pelecahan terhadap calon pemilih. Untuk itu, dia mengingatkan, oknum politisi agar menghentikan hal tersebut.
"Pemberian amplop itu zolim. Kalau ada elite melakukan penistaan dengan memberikan uang receh, hentikan. Itu pelecehan tolong pahami," kata Siti Zuhro.
Menurut dia, peserta pemilu seharusnya memaparkan soal kebijakan apa yang akan dilakukan untuk Indonesia ataupun daerah dihadapan para calon pemilih. Bukan, kata dia, menggunakan sumber daya untuk menarik dukungan.
"Harus ada sensitifitas untuk pemilu menggembirakan, damai. Jangan lakukan itu dengan memberikan salam tempel. Masyarakat perlu diberikan kebijakan bukan dilempari sembako dan diberi uang receh," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga sebagai penerima Bowo Sidik dan Indung selaku pejabat di PT Inersia. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.