Dia mengaku juga sempat mempertanyakan tidak adanya surat suara dan penyimpanan di dalam karung.
Kendati demikian, pihaknya akan mengklarifikasi, jenis metode pemungutan suara di Malaysia, kapan pelaksanaan kotak suara keliling, dan lokasi penyimpanan serta cara penyimpanan surat suara.
Jika, metode pemungutan suara melalui pos, konfirmasi yang akan diajukan adalah kapan tenggat waktu pengembalian surat? Begitu juga lokasi penyimpanan usai surat suara dikembalikan.
Pun begitu dengan lokasi penyimpanan surat suara. Apakah lokasi yang dimaksud resmi merupakan tempat penyimpanan surat suara?
"Apakah cara menyimpan surat suara dengan karung seperti itu atau bagaimana? Ini kan harus kami konfirmasi lagi," jelas dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan secara bersama-sama menerbangkan anggotanya ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek langsung polemik surat suara tercoblos yang ramai menjadi perbincangan publik.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama KPU RI dan Bawaslu RI memutuskan akan ada tim atau personil yang diberangkatkan dari Jakarta untuk melihat langsung ke sana," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Arief meminta kepada publik agar jangan menuding tindakan yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut adalah hal berlebih.
Sebab di dalam negeri KPU dan Bawaslu juga cepat tanggap terhadap kasus apapun. Kedua lembaga ini juga merasa kasus tersebut merupakan hal sensitif karena menyangkut penentuan Pemilu 2019 dan melibatkan dua negara yang saling bertetangga.
"Karena ini menyangkut beberapa hal yang bisa sangat sensitif, karena berada di negara lain maka kami melakukan pengecekan dengan sangat hati-hati," ujar dia.
Lebih lanjut Arief menjelaskan mengapa harus mengirimkan personil ke Malaysia?
Lantaran mereka mau mengklarifikasi terhadap sejumlah persoalan seperti lokasi, pemilik lokasi, jumlah surat suara, apakah surat suara itu resmi dikeluarkan oleh KPU, siapa yang pertama kali menemukan, siapa pihak perekam video, serta siapa pihak pelapor ke Panitia Pengawas.
KPU meminta kepada publik, tokoh, ataupun peserta politik untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri-sendiri. Juga jangan menjadikan kasus ini sebagai polemik. "Jadi mohon tidak mengambil kesimpulan sendiri-sendiri, tidak kemudian berpolemik," pungkasnya.
Pimpinan Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin menjelaskan total pemilih di Malaysia mencapai 558.873 pemilih.