Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Pemilu Serentak 2019 memasuki puncaknya, Rabu (17/4/2019). Terhitung hari ini, Minggu (14/4/2019), telah memasuki masa tenang sampai dengan 16 April 2019.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019).
Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai" terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI, Kemitraan, dkk.
"Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu, yakni surat suara, formulir, bilik, kotak suara, dan lain-lain," ujar Titi Anggraini.
Baca: Ketua DPR Minta Masyarakat Manfaatkan Masa Tenang untuk Memantapkan Pilihan
Selain itu KPU juga menurut dia, mesti memastikan pada jajarannya bahwa perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia sesuai ketentuan yang ada dan didesain sejalan dengan asas inklusivitas dan aksesibilitas pemilu.
Bahkan KPU juga harus memastikan jajarannya melaksanakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan hasil suara sesuai prosedur, optimal melayani pemilih menggunakan haknya sesuai komitmen yang diusung dan melaksanakan tahapan dengan semangat independensi.
Di sisi lain, Bawaslu diminta untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu di masa tenang dan hari pemungutan suara.
Serta, imbuh dia, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat yang mau melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu agar membuktikan komitmen menegakkan keadilan pemilu sesuai slogan yang diusung dengan menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran sesuai prosedur dan dengan semangat independensi yang tinggi.
Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai" juga berpesan agar pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum.
"Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum, namun konsisten menempuh prosedur atau mekanisme hukum yang telah tersedia dengan baik dalam Konstitusi dan UU Pemilu sebagai cara untuk menyelesaikannya," tegasnya.