Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menelisik saksi Siesa Darubinta soal pengetahuannya mengenai keberadaan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (27/3/2019) malam.
"Kami dalami dalam proses pemeriksaan tersebut terkait pengetahuan dari saksi ini tentang keberadaan tersangka BSP di apartemen pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Diketahui, KPK memeriksa Siesa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca: Sepasang Calon Pengantin Meninggal Tertabrak Kereta di Bandung
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Selain itu, KPK juga mendalami saksi Siesa soal pengetahuannya terkait informasi-informasi aliran dana terkait kasus tersebut.
"Penyidik juga mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan dari saksi terkait dengan informasi-informasi aliran dana," kata Febri.
Dalam kronologi OTT terkait kasus tersebut, tim KPK pada Rabu (27/3/2019) menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan menelusuri keberadaan Bowo Sidik Pangarso.
Tim KPK kemudian mengamankan sopir Bowo sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca: TNC Indonesia Berdayakan Warga Desa untuk Mengurangi Laju Kerusakan Hutan di Berau
Di lokasi yang sama, tim KPK juga mengamankan Siesa sekitar pukul 20.00 WIB.
Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim KPK menelusuri keberadaan Bowo hingga mengamankan Bowo di rumahnya pada pukul 02.00 WIB Kamis (28/3/2019) dini hari.
Bowo kemudian juga dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga dalam kasus ini Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai penerima suap.