Di luar negeri, hampir seluruh pengadaan layanan akan terdampak, misalnya akomodasi di Madinah, di mana kini hotel di kawasan Markaziah (jarak terdekat Masjid Nabawi), sudah penuh.
Sementara akomodasi di Mekkah, juga akan berdampak.
Tahun ini akomodasi di Mekkah menerapkan sistem zonasi, berdasarkan kelompok embarkasi sebagai berikut:
Baca: Warga Masih Dibayangi Tragedi Tsunami, Tak Ada Aktivitas Kampanye di Pulau Sebesi
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
"Penyediaan akomodasi di Mekkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karenanya, kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10ribu ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi," jelasnya.
Selain akomodasi, kebutuhan lainnya yang harus disiapkan adalah terkait bus shalawat dan biaya angkut bagasi.
"Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karenanya, Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini," ungkap Menag.