News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Tunggu Antrean Calon Haji Indonesia Lebih dari 10 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 109 jemaah haji Palopo tiba di kampung halaman dengan selamat, Kamis (30/8/2018) dini hari. TRIBUNPALOPO.COM/HAMDAN SOEHARTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis data masa tunggu ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Data tersebut menunjukkan, masa tunggu keberangkatan haji di beberapa daerah Indonesia mencapai puluhan tahun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini tergantung pada perbandingan antara kuota dengan jumlah haji yang mendaftar. 

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Kuota ini dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. 

Masa tunggu keberangkatan haji tercepat adalah Provinsi Gorontalo dan Bengkulu, dengan waktu tunggu 9-10 tahun. "Selain di Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2019). 

Baca: AMMDes Dijual Seharga Rp 70 Juta untuk Basic Unit, Ada 10 Varian Aplikasi

Bahkan, masa tunggu ibadah haji di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 41 tahun. Di daerah Bekasi dan daerah lainnya, masa tunggu keberangkatan haji mencapai 18 tahun.

Secara terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Maman Saefulloh mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini membuat pemerintah tak tinggal diam.

Baca: Pengamat Ini Bilang Wacana People Power Amien Rais Hadapi Kecurangan, Sembrono

"Pemerintah melakukan usulan penambahan kuota jemaah kepada Pemerintah Arab Saudi," kata Maman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019) sore.

Kemenag memprioritaskan dan memaksimalkan kuota haji dengan memberikan kesempatan kepada jemaah berusia lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kemenag juga melakukan pelimpahan kuota terhadap jemaah yang meninggal kepada keluarganya, baik suami, istri, anak, adek dan kakak kandung.

Laporan: Mela Arnani

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Masa Tunggu Antrean Haji Lebih dari 10 Tahun, Ini Penjelasannya

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini