News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK akan Hadirkan Menpora Saat Sidang Suap Dana Hibah KONI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan menghadirkan Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.

"Sudah dilakukan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan nanti kalau dibutuhkan diberi di tingkat pengadilan tentu akan diperiksa juga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Namun terkait hal rinci seperti materi apa yang bakal didalami oleh KPK terhadap Imam, Febri belum bisa menjabarkan. Febri kembali menyegarkan ingatan, jika Imam pernah ditelisik soal proposal hibah saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

"Di tahap penyidikan kami sudah mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa hal posisi dari Menpora sendiri misalnya terkait kalau ada proposal-proposal atau pengetahuannya tentang pengajuan dana oleh KONI," katanya.

Baca: Tak Dapat Izin, Partai Persebaya Vs Madura United Resmi Ditunda

Baca: Apindo: Swasta Juga Harus Diberikan Ruang untuk Lakukan Pengelolaan Air Bersih

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.

Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini