Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019), rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir masih terpantau sepi.
Petugas keamanan di lingkungan kediaman Sofyan Basir tak mengizinkan awak media menunggu di depan rumah Dirut PT PLN itu.
Dia beralasan di dalam rumah tersebut tak ada orang dan hanya dijaga oleh satpam.
"Maaf Mas, kalau mau besok lagi ke sini atau ke kantor (Sofyan Basir). Di dalam enggak ada siapa-siapa," ucap petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya.
Baca: Petugas Keamanan Sebut Keluarga Sofyan Basir Tengah Keluar Kota
Baca: PLN Menghormati Proses Hukum di KPK yang Sedang Berjalan
Petugas keamanan itu juga mengatakan satpam yang menjaga rumah Sofyan Basir merasa terganggu dengan adanya awak media yang ingin meliput di depan rumah yang beralamat di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II no 3, Benhil, Jakarta Pusat itu.
"Maaf ya Mas, Mba, kasian satpam yang di dalam. Besok aja ya ke sini lagi," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di lokasi pukul 20.00 WIB, kediaman Sofyan Basir tampak gelap dan sepi.
Di depan rumah tersebut juga terdapat dua kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di sisi kanan dan kiri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut.