TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak politik terdakwa Idrus Marham tidak dicabut. Majelis hakim hanya menjatuhkan pidana pokok kepada mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu berupa 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Budi Sarumpaet, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, mengungkapkan Idrus Marham tidak dicabut hak politik karena pada saat melakukan perbuatan pidana tidak berstatus anggota legislatif atau tidak sedang menempati jabatan politis.
"Kedudukan Pak Idrus bukan sebagai anggota legislatif, dia sebagai menteri sosial dan sebagai korbid di kelambagaan partai Golkar atau Sekjen posisinya. Jadi bukan kapasitas jabatan politis," kata Budi, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pertimbangkan Banding
Selain itu, kata dia, mantan menteri sosial itu tidak dikenakan hukuman mengembalikan uang ke negara.
Menurut dia, Idrus Marham tidak menerima uang hasil suap.
"Tadi kan sudah dimuat dalam pertimbangan majelis hakim kalau terdakwa tidak menikmati uangnya dan uang dipergunakan partai Golkar sudah dikembalikan oleh Pak Sarmuji," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.
Baca: Santunan untuk KPPS, Menteri Sri Mulyani: Kami Bisa Mengakomodasi
Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.
Sedangkan, alasan meringankan, terdakwa berlaku jujur, sopan dalam persidangan. Tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak pernah dihukum.
Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK
menuntut terdakwa Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.