Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai perlu adanya upaya untuk mengawal perolehan suara calon legislatif (caleg) perempuan.
Titi Anggraini mengatakan hal tersebut menjadi krusial dalam rangka menjaga peluang keterpilihan mereka.
Baca: Caleg Stres Gagal Raih Kursi Nekat Bakar Surat Suara Pemilu 2019 Terjadi di Beberapa Daerah Ini
"Hal bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan, yaitu memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing, yang bisa diperoleh antara lain dari saksi partai politik atau tim kampanye/tim sukses," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2019).
Perludem melihat Keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) merupakan salah satu isu strategis yang ramai dibincangkan menjelang Pemilu 2019.
Hal ini mengingat representasi politik perempuan di lembaga legislatif sejak diberlakukannya kebijakan afirmatif pada Pemilu 2004 hingga saat ini, masih rendah.
Sejatinya, representasi politik perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah keterpilihan caleg perempuan dalam pemilu.
Namun keterpilihan caleg perempuan sebagai anggota legislatif merupakan “pintu masuk” menuju representasi politik yang berkeadilan dan berkesetaraan.
Selain itu imbuh dia, Caleg perempuan harus ikut memantau proses rekap penghitungan suara di tiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi (hilang, dikurangi).
Pun caleg perempuan DPRD kabupaten/kota memantau rekap mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
Begitu juga caleg perempuan DPRD provinsi memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
"Caleg DPR RI dan DPD RI memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional," paparnya.
Caleg perempuan menurut dia, dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU RI dan jajarannya hingga tingkat terendah memastikan transparansi proses rekapitulasi penghitungan suara di tiap tingkatan dengan membuka akses bagi peserta pemilu, caleg, pemantau, dan masyarakat dalam memperoleh dan mendokumentasikan informasi perolehan suara.