TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Edward Seky Soeryadjaya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI, kandas.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima putusan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015 yang menjerat terdakwa Edward.
Putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI Tingkat Proses Banding menyebutkan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Januari 2019 Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst yang diutamakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca: Otavio Dutra Berharap Proses Kewargaan Negaranya Jadi WNI Lancar
Baca: Orasi di Depan KPU Solo, Para Peserta Demo Acungkan Salam Dua Jari
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jakarta dari laman resmi, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00.
Jika terpidana tidak membayar uang penganti paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar.