News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jokowi dan Prabowo Sama-sama Disapa SIAP PRESIDEN, Intip Perbedaan Keduanya

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video tersebut juga beredar di media massa pada saat itu.

Lalu apa saja perbedaan video sapaan 'Siap Presiden' keduanya?

Jika dilihat dari video yang beredar, sapaan untuk Jokowi terjadi di sebuah restoran.

Orang-orang yang menyapa Jokowi adalah para elite politik dan disambut dengan tawaaan.

Bahkan semua orang yang ikut menyapa ikut tertawa.

Sedangkan sapaan 'Siap Presiden' untuk Prabowo terjadi di kediamannya.

Para purna memang berbaris untuk menyapa calon presiden nomor urut 02 ini.

Para tamu PPIR yang hadir dengan sikap layaknya tentara dan hormat mengucap 'Siap Presiden'.

Sapaan 'Siap Presiden' juga beberapa kali diperagaan beberapa khalayak dan diunggah pada sosial media.

Sementara saat ini pemenang pemilihan presiden 2019 masih akan menunggu proses penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Proses penghitungan suara dilakukan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.

Jokowi Vs Prabowo ()

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2019 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id, Kamis (18/4/2019):

  1. 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
  2. 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019: Penyusunan Peraturan KPU
  3. 17 Agustus 2017 - 14 April 2019: Sosialisasi
  4. 3 September 2017 - 20 Februari 2018: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  5. 19 Februari 2018 - 17 April 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
  6. 9 Januari - 21 Agustus 2019: Pembentukan Badan Penyelenggara
  7. 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
  8. 17 April 2018 - 17 April 2019: Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
  9. 17 Desember 2017 - 6 April 2018: Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
  10. 26 Maret 2018 - 21 September 2018: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  11. 20 September 2018 - 16 November 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  12. 24 September - 16 April 2019: Logistik
  13. 23 September 2018 - 13 April 2019: Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
  14. 22 September 2018 - 2 Mei 2019: Laporan dan Audit Dana Kampanye
  15. 14 April 2019 - 16 April 2019: Masa Tenang
  16. 8 April 2019 - 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara
  17. 18 April 2019 - 22 Mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara
  18. Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
  19. 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  20. Jadwal menyusul: Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
  21. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
  22. Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan
  23. Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah /Janji

Sementara, merujuk pemberitaan TribunPontianak, berikut tahapan pemilu 2019: 

1. 17 Desember 2017 - 18 Maret 2019, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini