News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Keluarga Cendana Diprediksi Tak Lolos ke Senayan? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Quick Count

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto keluarga besar keluarga Cendana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2019 menjadi momentum keluarga besar Soeharto Presiden Kedua RI untuk kembali menunjukkan pengaruh. 

Putra bungsu Soeharto dan Mbak Tin, Tommy Soeharto mendirikan Partai Berkarya menghadapi Pemilu 2019.

Namun sejumlah anggota Keluarga Cendana diprediksi tak lolos ke Senayan pada Pileg 2019.

Hal tersebut jika berkaca pada hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei serta hasil sementara perhitungan real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada 2 putra dan putri Soeharto yang maju dalam perhelatan Pileg 2019 kali ini.

Pertama adalah Tommy Soeharto yang juga Ketua Umum Partai Berkarya.

Baca: Ratusan Petugas Pemilu 2019 Meninggal, Sandiaga Uno: KPU Jangan Kejar Tayang

Baca: Tewas Terjatuh dari Gedung Kampus, Lingizzatil Dikenal Sebagai Mahasiswi Berprestasi di FKIP Unila

Baca: Pengemudi Ojol Dikabarkan Hilang Sejak 27 April, Terakhir Terima Orderan Antar Penumpang ke Gandus

Pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini maju melalui Dapil Papua.

Satu lagi putri Seoharto yang juga maju melalui Partai Berkaya adalah Siti Hediati Hariyadi yang maju di dapil Yogyakarta.

Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hediati Hariyadi, atau yang lebih dinekal dengan nama Titiek Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Mayoritas anggota keluarga Cendana menggunakan hak pilihnya di di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Jakarta Pusat. WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

Berdasarkan hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei perolehan suara dari Partai Berkarya berada di bawah 4 persen atau gagal memenuhi ambang batas suara parlemen.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keberadaan partai politik di DPR melalui para calegnya, didasarkan pada minimal perolehan suara nasional sebesar 4 persen, atau sekitar 6 juta suara secara nasional.

 Jika tidak memenuhi batas minimal itu, maka otomatis berapa besar pun suara calegnya, karena partai tak masuk DPR, maka caleg-caleg DPR Berkarya dianggap gugur.

Sementara itu melansir dari Kompas.com,  Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang masih tetap berharap partainya lolos dari ambangg batas parlemen,

"Soal quick count, kami menghargai itu sebagai prediksi awal dan berharap ada margin of error dua persen yang positif," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang kepada Kompas.com, Senin (21/4/2019).

"Sehingga, nanti real count dari KPU itu menunjukkan di atas 4 persen," lanjut dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini