Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud.
Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi Manalip.
Penjelasan Sri Wahyumi Manalip saat itu, alasan dirinya tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.
Baca: Perjalanan Karir Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK: Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat
Setelah itu, 5 Januari 2018 Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Manalip selama 3 bulan.
Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK pemberhentian Sri Wahyuni Manalip sekaligus penunjukan Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Jumat (12/1/2018).
SK diterima Petrus Tuange, dalam 3 bulan ke depan Tuange menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Mutasi PNS
Nama Sri Wahyumi Manalip kembali mencuat setelah perempuan tersebut melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat PNS di lingkungan Kapaten Talaud.
Hal tersebut membuat Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Kemendagri.
Saat itu Menteri Dalam Negeri memberikan ultimatum kepada Sri Wahyumi Manalip untuk membatalkan mutasi ratusan jabatan PNS yang dilakukan Bupati Talaud pada 19 Juli 2018.
Baca: Diduga Terima Perhiasan Berlian Terkait Suap, KPK OTT Bupati Kepulauan Talaud
Mutasi ratusan PNS di lingkup Pemkab Talaud usai Pilkada Talaud memicu kontroversi.
LangkahSri Wahyumi Manalip tersebut membuat PNS bereaksi melaksanakan aksi demonstrasi ke Pemkab Talaud dan DPRD Talaud.