Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengungkap barang bukti yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip.
Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total lebih dari Rp 500 juta.
"Ada 2 tas bernilai lebih dari Rp 100 jutaan, 1 jam tangan dengan harga Rp 200 jutaan, dan sisanya anting dan cincin berlian," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Untuk kasusnya, Febri Diansyah membeberkan jika telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pasar.
Baca: KPK: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Sudah Tiba di Jakarta
"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," bebernya.
"KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah terealisasi," imbuh Febri.
Untuk saat ini, Sri Wahyumi sendiri sudah tiba di Jakarta setelah dibawa KPK dari Manado.
"Tim sedang membawa Kepala Daerah (Sri Wahyumi) di Manado yang sekitar pukul 18.30 WIB tadi telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta," ujar Febri.
Baca: Politikus Demokrat: PAN Bisa Kita Sebut Mengkhianati Perjuangan BPN, Kalau Betul Lobi Jokowi
"Saat ini sekitar 5 orang telah berada di Gedung KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di kantor KPK malam ini.
Baca: Seluruh Postingan di Akun Resmi Gojek Menghilang, #InstagramGOJEK Jadi Trending Topic di Twitter
Harta kekayaan
Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.