Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.
Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Baca: Aksi Kontroversial Bupati Talaud: Keluar Negeri Tanpa Izin, Mutasi Pejabat, Hingga Ditangkap KPK
Untuk harta tidak bergerak ada berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado dengan nilai total Rp 1,14 miliar.
Kemudian, untuk harta bergerak politikus Hanura tersebut memiliki tujuh unit kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat ada mobil jenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.
Baca: PKS : PAN akan Bersama Koalisi Adil Makmur
Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 75.250.000.
Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.
Perhiasan berlian
Tim Satgas KPK mencokok Bupati Kepulaun Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Manalip.
"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut, termasuk Sri Wahyumi.
Kata Febri, saat ini tim KPK bersama dua orang yang diamankan sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.
Baca: Sekda Talaud Kaget Bupati Sri Wahyumi Ditangkap KPK
Febri menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT (Operasi Tangkap Tangan) sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta.