News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)

TRIBUNNEWS.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.

Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap.

Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Mengaku Bingung Saat Tiba di KPK, Begini Foto-fotonya

Baca: KPK: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Sudah Tiba di Jakarta

Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Bupati Sri Wahyumi di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.

KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

Baca: Masa Jabatannya Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Bupati Talaud Sri Wahyumi Keburu Ditangkap KPK

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Wakil Ketua DPC Hanura: Ini Bukan OTT

Baca: 4 Hari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Talaud Pamer Naik Jetski ke Pulau Miangas Selama 13 Jam

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud."

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Masih dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.

Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jimmy Tindi, penangkapan wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum."

"Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.

"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.

Sri Wahyumi sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.

Sri Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB.

Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK sembari dikawal petugas pengamanan.

Sri Wahyumi mengaku bingung mengapa dirinya dibawa oleh tim KPK.

Ia mengaku tak menerima hadiah.

"Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima begitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini."

"Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar."

"Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya," kata dia sambil memasuki lobi gedung KPK.

Selain Sri Wahyumi, tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di Jakarta, Manado, dan Talaud.

Tim KPK memang bergerak sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa siang tadi.

Selain mengamankan total enam orang, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.

"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih.

Kemudian satu jam tangan dengan nilai sekitar Rp 200 juta.

Kemudian anting dan cincin berlian.

Febri belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penghitungan barang dan uang yang diamankan.

"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterbangkan dari Manado, Bupati Kepulauan Talaud Tiba di KPK", dan "KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini