TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku sudah menduga hasil rekomendasi ijtima ulama. Meski begitu, dirinya mendukung segala upaya atas keberatan pemilu (pilpres/pileg) melalui jalur-jalur konstitusional.
Segala tindakan yang mengarah pada delegitimasi hasil pemilu harus dihentikan."Menunggu penghitungan suara sampai tanggal 22 Mei yang akan datang merupakan langkah konstitusional yang bagus. Maka tindakan yang tidak menimbulkan kondusifitas bangsa menuju tanggal 22 Mei, sebaiknya ditangguhkan," ujarnya, Kamis (2/5/2019).
"Mendorong BPN (Badan pemenangan Nasiona Prabowo-Sandi) untuk mengadvokasi berbagai dugaan pelanggaran. Pelanggaran tidak boleh didiamkan dan hanya sebagai bahan isu. Ia harus dibuktikan, dan sekaligus diberi sanksi terhadap pelakunya," lanjutnya.
Ada lima poin rekomendasi yang disimpulkan. Intinya adalah menemukan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif dalam pilpres 2019 yang lalu. Meminta tim BPN melakukan advokasi secara konstitusional atas berbagai kecurangan tersebut. Meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi capres 01, Jokowi -Kiai Maruf Amin.
Mendorong BPN, lanjut Ray sekaligus memastikan apakah benar kesimpulan ijtima ulama bahwa telah terjadi kecurangan atau pelanggaran yang bersifat testruktur sistematis dan masif atayu TSM. Alat uji kesimpulan itu secara konstitusional ada di Bawaslu, atau nantinya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita telah berulangkali mendengar adanya pelanggaran atau kecurangan bersifat TSM. Uniknya sampai sekarang, kita tidak melihat adanya laporan yang berjumlah masif ke Bawaslu, terkait dengan dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM ini," sindir Ray.
Tentu saja, kesimpulan sendiri atas adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM tidak sah dan dengan sendirinya tidak konstitusional. Jangan sampai poin kedua dari rekomendasi ijtima ulama 3 ini justru terabaikan," lanjutnya.
Baca: Bupati Talaud Diciduk KPK, Suaminya Masuk Rumah Sakit dan Anaknya Langsung Hindari Media
Yakni, mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.
Oleh karena itu pula, empat poin ketiga hasil ijtima ulama ketiga, yakni mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01, tak dapat dilaksanakan.
Tidak ada dasar yang legal dan konstitusional bagi KPU maupun Bawaslu untuk mendiskualifikasi capres 01 atas dasar asumsi adanya pelanggaran atau kecurangan TSM.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Ada Sirkulasi Siklonik, Sejumlah Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Besok Jumat 3 Mei
Sesuai poin kedua berupa jalan konstitusional, imbuhnya sebaiknya segala dugaan pelanggaran atau kecurangan itu harus disampaikan terlebih dahulu ke Bawaslu untuk dipelajari, diselidiki dan lalu diberi kesimpulan.
Tidak melompat-lompat. Mendukung jalan konstitusional dan legal, katanya lagi, akan tetapi saat yang sama mendesak KPU dan Bawaslu melakukan diskualifikasi tanpa proses uji atas dugaan pelanggaran atau kecurangan.
Baca: Penasihat Hukum: Sofyan Basir Akan Kooperatif dengan KPK
"Mendukung seluruh upaya membongkar kejahatan pemilu. Mendukung pula semua pihak yang menemukan pelanggaran atau kecurangan agar segera melaporkan hal itu ke Bawaslu. Agar komitmen menempuh jalan-jalan legal dan konstitusional tidak hanya sekedar pemanis pernyataan," katanya.