TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soesilo Aribowo, penasihat hukum Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meyakini kliennya tidak terlibat kasus suap dana hibah KONI.
Menurut dia, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah membantah menerima aliran dana suap.
"Penerimaan-penerimaan itu apa, kita juga tidak tau. Kan tidak tau faktanya, yang paling penting pemberian-pemberian itu sudah dibantah di persidangan oleh Pak Imam," kata Soesilo, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Nama Menpora Imam Nahrawi disebut-sebut terlibat dalam kasus itu. Terutama setelah digelar persidangan atas nama terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengungkapkan mengenai seorang berinisial M di barang bukti berupa daftar berisi besaran nominal uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI.
Suradi diminta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membuat daftar itu. Di daftar itu, M dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar. Suradi mengansumsikan M itu untuk menteri
Untuk catatan itu, kata Soesilo, siapa saja dapat melakukan pencatatan.
"Tetapi yang jelas, seperti yang disampaikan pak Imam. Mengenai pemberian terkait hibah itu belum pernah dilakukan. Kalau catatan-catatan yang terungkap dipersidangan kan bisa saja mencatat," tambahnya.
Baca: Selaku Presiden DK-PBB, Indonesia Perlu Segera Gelar Sidang Darurat Bahas Kejadian di Venezuela
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian.
Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.
Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar.
Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.
Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.