Pengawasan pada tahap pre-market meliputi pengawasan produk untuk menghasilkan kajian resiko seperti pendataan produk, sertifikasi dan evaluasi produk, serta izin edar.
Pengawasan pada tahap post market merupakan tindak lanjut dalam rangka penegakan hukum dan peringatan publik.
Pada tahap ini, BPOM dapat melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi atau sidak.
Baca: Sidak Pembangunan Underpass Terminal Joyoboyo-KBS, Risma Sebut Awal 2020 Sudah Bisa Beroperasi
Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempunyai wewenang untuk melakukan sidak terhadap ritel modern jika terjadi tindakan kecurangan.
“Sementara, untuk mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di ritel modern adalah BPOM,” jelas Lana.
Lana menambahkan, Kemendag dan BPOM mempunyai tanggung jawab dan memastikan semua produk yang beredar di ritel modern aman terkendali.
"Biasanya sidak memang dilakukan menjelang ramadan dan hari penting. Produk yang tidak aman dikonsumsi biasanya diambil BPOM dan kemudian dimusnahkan,” kata Lana.