Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai kebijakan pimpinannya untuk mengangkat 21 penyidik independen sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri dan juga putusan hakim praperadilan yang memenangkan KPK ketika koruptor menggugat keabsahan penyidik KPK," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Yudi Purnomo menyampaikan, para penyidik baru itu telah dilantik dan juga diterima dengan baik oleh Direktur Penyidikan KPK serta telah diberi tugas.
Pengangkatan penyidik internal, kata Yudi Yudi Purnomo, sudah dilakukan sejak 2012 dan tidak ada permasalahan.
"Karena ini merupakan tekad untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," katanya.
Yudi Purnomo juga mengatakan, KPK tengah fokus untuk menyelesaikan 200 kasus penyidikan pada tahun ini.
Untuk itu, 1.500 pegawai KPK disebut mendukung penuh dan siap bekerja keras mengejar target tersebut.
Terhadap teror kepada pegawai, penyelidik atau penyidik KPK dalam melaksanakan tugas, Yudi Purnomo menilainya sebagai teror terhadap pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, WP KPK tidak akan berhenti untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan di lembaga itu.
Baca: Suami Beserta 4 Anak Bupati Sri Wahyumi Masih Mengurung Diri di Kompleks Perumahan Mewah
"Serta akan terus menuntut kepada Presiden dan Kapolri untuk menyelesaikan segala teror dan penyerangan kepada pegawai KPK," tegas Yudi Purnomo.
Yudi Purnomo melanjutkan, WP KPK tidak bertanggung jawab serta tidak terkait secara langsung dan tidak langsung atas tindakan pihak manapun yang menyatakan akan menyelamatkan KPK.
Namun, katanya, justru melakukan serangan terhadap upaya menjaga independensi KPK serta menolak upaya pengusutan kasus teror kepada pegawainya.
"Tindakan-tindakan tersebut adalah bentuk lain dari serangan terhadap KPK dan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi Purnomo.
Sebelumnya, pengangkatan 21 penyidik independen KPK menuai protes dari internal lembaga ini.
Protes itu muncul melalui surat dan poster yang ditempelkan di dinding gedung KPK.
Namun surat dan poster itu tidak disertai identitas pembuatnya. Di dalam surat, tertulis kecaman terhadap pengangkatan penyidik baru tersebut.
Protes ini muncul setelah pimpinan KPK melantik 21 penyidik baru yang berasal dari pegawai internal lembaganya pada Senin, 22 April 2019.
Sebelum dilantik, mereka lebih dulu dilatih selama satu bulan di Jakarta dan Bandung.
Tambahan 21 penyidik baru membuat komposisi penyidik internal KPK menjadi 69 orang.
Angkanya hampir setara dengan penyidik dari unsur kepolisian yang mencapai 70 orang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan protes terhadap penyidik baru KPK berasal dari internal pegawainya.
Saut Situmorang menganggap surat dan poster bernada protes itu merupakan bagian dari dinamika organisasi lembaganya.
"Kalau kritik itu biasa," kata Saut Situmorang, Selasa (23/4/2019).
Tiga penegak hukum di KPK mengatakan protes itu berasal dari penyidik kepolisian di KPK.
Mereka tak setuju atas pengangkatan penyidik baru dari internal KPK. Ketiganya memastikan protes itu bukan berasal dari WP KPK.