News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menujukan barang bukti uang suap yang diterima tersangka Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, KYT ‎dalam kantong keresek hitam

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin.

Baca: Akhir Pekan, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI

Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019) sore.

Baca: TERPOPULER: Gatot Nurmantyo Angkat Bahu Saat Ditanya Soal Dukungan ke Prabowo, 'Saya Kampanye Gak?'

‎Terkait konstruksi perkara, pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang adalah pengacara Sudarman untuk menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika Sudarman ingin bebas.

Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT (Kayat), SDM (Sudarman) sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," tutur Laode.

Laode melanjutkan pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman dengan pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian masih di Bulan Desember 2018, Sudarman divonis bebas oleh Hakim Kayat.

‎Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan uang belum diserahkan oleh Sudarman.

Kayat menagih janji melalui Jhonson. Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini