TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS).
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak.
Ada yang menyebut penetapan tersangka ini bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Baca: BNN Beri Penghargaan 115 Karyawan yang Ungkap Kasus TPPU Rp 6,4 Triliun dan Pabrik Pil PCC di Jateng
Namun, sebagian pihak menganggap hukum tak memandang profesi.
Di sisi lain, Polri membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Berikut rangkuman pernyataan polisi hingga perjalanan kasus Bachtiar Nasir:
1. Polri Bantah Ada Tekanan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain dalam penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.
"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status (Bachtiar Nasir), itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Ia juga memastikan para penyidik melakukan penetapan tersangka melalui pengumpulan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," katanya.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu membantah apabila status Bachtiar ditetapkan secara tiba-tiba.
Kasus yang menjerat Bachtiar, kata dia, adalah kasus lama yakni tahun 2017.