Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Hal itu diucapkan Muhammad Ali selepas menjalani pemeriksaan terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Muhammad Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca: Soal People Power, Kapolri: Perbuatan untuk Menggulingkan Pemerintah yang Sah Ada Ancaman Pidananya
"Tadi ada 18 pertanyaan, kita jelaskan, yang tadi periksa Pak Jamanik (penyidik) kita jelaskan semua sesuai dengan yang kita tahu tentang Riau-1 ini," ucap Muhammad Ali usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Jadi hari ini dimintai penjelasan terkait dengan status Pak Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini," sambung Ali.
Namun kata Ali, kapasitas dirinya diperiksa bukan sebagai Plt Dirut PLN, melainkan sebagai Director of Human Capital Management PT PLN.
Baca: Jusuf Kalla: Pemindahan Ibu Kota Perlu Waktu 10 hingga 20 Tahun
Jabatan yang diembannya sebelum jadi Plt Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir.
"Nah saya ditanya sebagai kapasitasnya sebagai Director of Human Capital Management, tentang pengetahuannya. Tentang Riau-1 semuanya sudah saya jelaskan," kata Ali.
Sebelumnya kepada wartawan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Ali dicecar terkait sirkulasi power purchase agreement (PPA) dan standard operating procedure (SOP) di PLN.
"Pemeriksaan terkait sirkulasi PPA dan SOP di PLN," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca: Sandiaga Uno: Alhamdulillah Rumah Siap Kerja Sudah Lepas dari Kegiatan Politik
Febri menyampaikan SOP yang dimaksud terkait kerja sama PLN dengan pihak lain.
Dia juga menyebut Ali ditanyai soal standar pembuatan kontrak dengan pihak lain terkait kasus yang menjerat Sofyan Basir.
"SOP yang berlaku di PLN terkait dengan bagaimana kerjasama dengan pihak lain, keputusan-keputusan, dan kontrak dengan pihak lain yang terkait pokok perkara ini," kata Febri.