Polisi baru saja menetapkan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUNNEWS.COM - Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca: Pendukung Prabowo, Bachtiar Nasir Tersangka TPPU Pernah Sebut Quick Count Pilpres Sihir Sains
Baca: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka
Baca: Tanggapan Yunarto Wijaya atas Ucapan Bachtiar Nasir yang Sebut Ada Sihir Sains di Quick Count
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp 3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Lantas, seperti apa sosok Bachtiar Nasir?
Berikut profil Bachtiar Nasir yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Bachtiar Nasir merupakan seorang ulama sekaligus dai kondang kelahiran Jakarta, 26 Juni 1967.
Bachtiar Nasir menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan.