TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dalam Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres), di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terindikasi ada kecurangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan kecurangan tersebut, di awali dengan dokumen DA1 saksi dan DA1 PPK tidak sesuai jumlah suara yang di dapat dalam Pilpres 2019.
Menurut Anwar saksi 01, dirinya meminta keterbukaan. Karena, selama ini dirinya selalu di bilang curang.
"Kami dari saksi 01 meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) agar bersikap tegas dan memproses secara hukum yang berlaku sesuai Undang-undang," ungkapnya, Senin (6/5/2019).
Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, meminta kepada PPK agar membongkar DAA1 Plano, agar di sesuaikan hasil suara Pilpres antara saksi Partai Politik (Parpol) dan PPK Kedungwaringin.
"Karena ada perbedaan antara DA1 PPK dan DA1 Saksi Parpol, kami selaku Bawaslu, meminta agar membuka DAA1 untuk di sesuaikan," katanya, saat Pleno KPU Kabupaten Bekasi.
Masih kata Syaiful, karena di posisi Kedungwaringin ini, yang saya tahu ada Plano yang salah, pake Spesimen untuk simulasi. Yang terpakai di Kedungwaringin. faktanya, memang harus di ganti, dan PPK harus menggantinya saja.