TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, absen dalam pemeriksaan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5/2019) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status tersangka tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Jusuf Kalla dan Sandiaga Uno.
Baru-baru ini, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Bachtiar Nasir kemudian dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir sempat menjalani pemeriksaan pada tahun 2017 dengan status sebagai saksi.
Hingga pada hari pemeriksaan, Bachtiar absen lantaran memiliki jadwal tersendiri.
Baca: Bareskrim Polri Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Bachtiar Nasir
Baca: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Hingga Jadi Tersangka
Hal ini disampaikan oleh pengacara Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution.
"Dikarenakan ustadz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir," katanya, Rabu (8/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka, Polri menyebutu telah memiliki bukti yang kuat.
"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sementara itu, tanggapan terkait penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka juga mendapat tanggapan dari wakil presiden Jusuf Kalla dan calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Menurut Kalla, penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kalla menyebut, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab.