TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Baca: Ketika Kivlan Zen dan Eggi Sujdana Gagal Temui Bawaslu
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Terkait dengan petenapan status tersangka itu, Eggi Sudjana memberi tanggapan.
Sejumlah pihak mulai dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hingga Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga turut memberi komentar.
Berikut rangkumannya:
1. Eggi Sudjana Sebut Penetapan Status Tersangkanya Tak Sesuai Prosedur Hukum
Eggi Sudjana, mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan " people power" tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.