Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Darsono menilai ada upaya dari kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk mengarahkan fakta persidangan.
Daroe melihat kuasa hukum Ratna Sarumpaet berusaha membuktikan kebohongan kliennya dilakukan dalam kondisi tidak sehat.
Akan tetapi, kesaksian dari dokter psikiater Fidiansyah justru menguatkan bahwa Ratna Sarumpaet melakukan kebohongan dalam kondisi depresi terkontrol.
Baca: Generasi Anak Bangsa Gelar Aksi Dukung KPU Setelah Aksi Kivlan Zen dan Egi Sudjana Batal
"Iya (ada upaya penggiringan), tapi faktanya dokter berkali-kali memastikan bahwa beliau ini statusnya depresi terkontrol. Konsentrasinya bagus itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa seseorang dia (Ratna) mengerti betul yang dia pikirkan, dia lakukan, dan dia ucapkan," ujar Daroe, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Ia menilai penggiringan itu dilakukan kuasa hukum Ratna agar hakim menilai yang bersangkutan melakukan kebohongan dalam kondisi yang tak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, berdasarkan kesaksian Fidiansyah, Ratna Sarumpaet justru diketahui berada dalam kondisi depresi terkontrol.
Baca: Kivlan Zen: Andi Arief Setan Gundul, Masa Kita Dibilang Setan Gundul
Sehingga, ia dinilai bertindak dalam kendali dirinya sendiri.
Selain itu, Daroe juga menegakan pemberian obat anti depresan kepada ibunda Atiqah Hasiholan itu dilakukan saat masih terkontrol dan bukannya kondisi depresi parah.
"Dokter memberikan obat itu karena (Ratna) dalam kondisi depresi. Tapi dokter mengatakan depresinya terkontrol artinya tidak sampai hal-hal berlebihan yang di luar kendalinya. Tetep dalam kontrol diri yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet mengaku pernah mengkonsumsi obat antidepresan.
Baca: Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap
Ia disebut mengkonsumsi obat itu sejak setelah aksi 212 pada 2016 lantaran stres.
Hal itu dibenarkan staf Ratna Sarumpaet, Nur Cahaya Nainggolan dalam persidangan sebelumnya di PN Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet disebut harus mengkonsumsi obat antidepresan lantaran memiliki emosi yang tak stabil dan sering marah.