News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Saksi Ahli Hukum Pidana Beberkan Perbedaan Makna 'Menyiarkan' dan 'Menyebarluaskan'

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana, Mudzakir, memberikan penjelasan terkait perbedaan makna kata 'menyiarkan' dan 'menyebarluaskan', terutama dalam konteks hukum pidana. 

Ia menjelaskan Pasal 14 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, menyebutkan kata menyiarkan dan bukannya kata menyebarluaskan. 

Kata menyebarluaskan sendiri, kata dia, dijelaskan dalam Pasal lain seperti penghinaan dan bukannya Pasal 14.

"Dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ini penggunaanya adalah menyiarkan. Berbeda menyiarkan dengan menyebarluaskan. Kalau menyebarkan luaskan ada di tindak pidana terkait penghinaan, misalnya saya contohkan menghina presiden dengan gambar dan tulisan yang disebarkan," ujar Mudzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Dengan penjelasan itu, ia melihat pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet kurang tepat. 

Baca: 110 dari 130 PPLN Sudah Selesai di Rekap, 20 Sisanya Ditarget Rampung Hari Ini

Alasannya, Pasal yang mengatur perkara itu lebih kepada Pasal 36 ayat 5 tentang penyiaran terkait menyiarkan isi pesan berunsur kebohongan. Selain itu, Mudzakir menilai Ratna juga tidak menyiarkan berita bohongnya. 

"Kalau menurut saya tidak. Makanya itu saya katakan kalau sekarang itu sudah ada UU Nomor 32 tahun 2002, itu nggak masuk lagi pasal-pasal itu. Yang masuk di sana tadi sudah saya kutipkan, pasal 36 ayat 5 yang di situ menyiarkan yang isi siaran itu adalah bohong," tukasnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini