News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siap-siap! Penerimaan PPPK/P3K Tahap II dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

7. Fasilitas Setara PNS

ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.

Hak dan kewajiban pun sama.

PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

8. Formasi

Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.

Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Segera Dibuka CPNS 2019 & PPPK / P3K 2019 Tahap II, Cek Syarat Lengkap, Formasi, juga Tahap Seleksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini