TRIBUNNEWS.COM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sabu.
Narkoba tersebut menjadi barang bukti narkotika yang ke empat kalinya dalam tahun ini, pada Jumat 10 Mei 2019 berupa sabu sebanyak 169,68 Kg.
Dengan pemusnahan ini, setidaknya lebih dari 848 ribu anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangan pers dari BNN, Jumat (10/5/2019 Barang bukti tersebut disita dari enam kasus berbeda, antara lain :
1. Kasus 9,8 Kg Sabu di Dumai
Pada tanggal 17 Maret 2019 BNN mengamankan SY di depan sebuah perusahaan travel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Riau, dengan barang bukti sabu seberat 5,4 Kg.
Baca: Tuai Cibiran hingga Dituding Gay, Ini Penjelasan Tema Kostum Harry Styles di Met Gala 2019
Baca: Jadwal Imsakiyah Besok Sabtu, 11 Mei 2019 untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya
Baca: Setahun Lebih Pak RT Mencabuli Anak Tetangga, Korban Takut Kalau Lapor Foto dan Video Vulgar Disebar
Baca: Percaya pada Teman Facebook dan Meminjaminya Uang Rp380 Juta, Wanita Ini Malah Kehilangan Segalanya
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan AS, AR, dan AT di daerah jalan Raya Kampung Bukit Timah, Dumai dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg.
Selain itu petugas juga mengamankan tersangka lainnya yaitu HA dan KA di sebuah kedai kopi di daerah Jalan Cempedak, Dumai.
2. Kasus 20,9 Kg Sabu di Depok
Pada tanggal 23 Maret 2019, BNN mengamankan ZF di daerah Pancoran Mas Depok karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu seberat 10,4 kg.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap MY di daerah Pamulang Tangsel. Setelah itu petugas menyita barang bukti sabu seberat 10,5 Kg yang disembunyikan di warung milik MY di daerah Pancoran Mas, Depok.
3. Kasus 1,7 Kg Sabu di Tarakan
Pada tanggal 3 April 2019, BNN menangkap R di daerah Selumit Pantai, Tarakan Kalimantan Utara. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 1,7 Kg di dalam jok speed boat.
4. Kasus 10 Kg Sabu di Asahan Sumatera Utara